
Pusat pendidikan dan pelatihan PERUM BULOG adalah divisi yang mengakomodasi kepentingan perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. PERUM BULOG melalui Pusdiklat mempersiapkan sumber daya manusia yang handal, terampil dan berpengetahuan tinggi untuk memenuhi visi dan misi perusahaan.
Pusdiklat Bulog patut anda pertimbangkan sebagai tempat rapat, pertemuan bisnis, seminar, konferensi, pendidikan pelatihan, dan tempat singgah bagi perjalanan bisnis. Pusdiklat Bulog juga memberikan akses sangat dekat menuju pusat bisnis, jalan tol dan pusat hiburan di Jakarta.
Pusdiklat memiliki 3 Bidang:
1. Bidang Sarana dan Kerjasama
Bidang Sarana dan Kerjasama mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemasaran sarana dan fasilitas serta kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman/ prosedur di bidang sarana dan kerjasama. Bidang Sarana dan Kerjasama membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu Sub Bidang Sarana dan Sub Bidang Kerjasama.
- Sub Bidang Sarana mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan penyediaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemasaran sarana serta fasilitas pendidikan dan pelatihan.
- Sub Bidang Kerjasama mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan kerjasama pelaksanaan, layanan umum, sistim informasi bidang pendidikan dan pelatihan.
2. Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan program serta penyelenggaraan dan evaluasi serta pemasaran program pendidikan dan pelatihan serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman/ prosedur di bidang program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Bidang Program dan Penyelenggaraan membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu Sub Bidang Program dan Sub Bidang Penyelenggaraan.
- Sub Bidang Program mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan penyusunan program, kurikulum, silabus, metode, materi dan pengajar serta pengembangan dan pemasaran program pendidikan dan pelatihan.
- Sub Bidang Penyelenggaraan mempunyai fungsi merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
3. Bidang Informasi dan Perpustakaan
Bidang Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan penyediaan informasi dan layanan jasa perpustakaan serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman/ prosedur di bidang informasi dan perpustakaan. Bidang Informasi dan Perpustakaan membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu Sub Bidang Informasi dan Sub Bidang Perpustakaan. Bidang Informasi dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang sedangkan Sub-sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.
- Sub Bidang Informasi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan pengelolaan jaringan informasi dan kerjasama perpustakaan.
- Sub Bidang Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa perpustakaan, audio visual dan sirkulasi serta pemeliharaan, pengembangan dan pemasaran perpustakaan.

0 komentar:
Poskan Komentar